Amien Rais menjadi sasaran tembak atas gagalnya pengesahan mekanisme
pemilihan langsung di UU Pilkada. Ia dinilai melanggar komitmennya
sendiri pada saat reformasi.
Direktur Eksekutif Pusaka Trisakti Fahmi Habsyi menyatakan, saat ini
'haram' hukumnya menyebut nama
Amien sebagai tokoh reformasi. Apalagi
sampai mencatatnya sebagai tonggak sejarah perjuangan, demi kehormatan
pahlawan reformasi dalam tragedi Trisakti dan Semanggi
"Sebagai aktivis 98 dan kaum muda, saya minta maaf karena telah salah
ikut mendengarkan pidatonya ketika itu. Sekarang penyebutan Amien Rais
sebagai tokoh reformasi haram tercatat dalam literatur sejarah bangsa,"
ujar dia kepada Republika, Jumat (26/9).
Ketua Umum Pusat Kajian Trisakti, Rian Andi Soemarno menambahkan,
pemilihan kepala daerah melalui DPRD dinilai suatu kemunduran demokrasi.
Cara ini juga membuka peluang terjadinya praktik korupsi, dan
meningkatkan angka kasus tersebut.
"Potensi korupsi dalam pemilihan kepala daerah melalui DPRD bisa
melalui deal-deal politik antara calon pimpinan daerah dengan DPRD,"
ujar dia.
Bahkan, ia yakin, jika pimpinan daerah yang terpilih melalui
mekanisme voting DPRD akan memprioritaskan kepentingan DPRD ketimbang
rakyat. Sebab, Rian mengistilahkan, 'tidak ada makan siang gratis' dari
eksekutif ke legislatif.
Sumber : Republika
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 Response to "DPR Sahkan UU Pilkada, Amien Rais Diharamkan Jadi Tokoh Reformasi"
Posting Komentar
1. Jangan berkomentar berbau SARA (Suku, Agama, Ras, Antar Golongan)
2. Dilarang keras bullying didalam komentar
3. Jangan menaruh link didalam kotak komentar
4. Link Aktif akan terhapus otomatis